Pasal 4
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan dengan cara: a. pemindahan Arsip yang telah Inaktif menurut JRA, dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; b. penyerahan Arsip Inaktif Permanen dari Unit Kearsipan di lingkungan KPU kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA; c. penyerahan Arsip Inaktif Permanen dari Unit Kearsipan di lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada LKD; atau d. pemusnahan Arsip Inaktif Musnah yang dilakukan oleh Unit Kearsipan di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis.
