PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non...
Pasal 3
Bentuk dan susunan Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi kolom: a. nomor; b. jenis Arsip; c. Retensi Aktif dan Inaktif; dan d. keterangan, yang berisi pernyataan musnah, permanen, atau dinilai kembali.
