PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non...
Pasal 2
(1) Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini. (2) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Penyusutan Arsip bagi:
a. KPU; b. KPU Provinsi/KIP Aceh; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota.
