PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non...
Pasal 5
(1) Retensi Arsip Substantif berupa Surat Suara yang telah digunakan pada Pemilihan tahun 2015 mengacu pada Peraturan KPU ini. (2) Terhadap Arsip Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penyusutan dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur tentang pengelolaan arsip dinamis setelah berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
