Pasal 18
BAB 5 — PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN PENENTUAN ALOKASI KURSI AKIBAT BENCANA
(1) Dalam hal sebelum penetapan Dapil, terjadi bencana yang berdampak pada perubahan jumlah penduduk, penetapan Dapil dapat ditunda paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya jadwal masa pengajuan daftar calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan penataan penyusunan ulang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah penduduk pascabencana yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. (3) Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri tidak dapat menyediakan data kependudukan pascabencana, penataan penyusunan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada data kependudukan sebelum terjadinya bencana. (4) Penetapan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya jadwal masa pengajuan daftar calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
