PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota...
Pasal 17
BAB 5 — PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN PENENTUAN ALOKASI KURSI AKIBAT BENCANA
(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya Dapil, Dapil tersebut dihapuskan. (2) Alokasi Kursi akibat hilangnya Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung kembali sesuai dengan jumlah penduduk.
