Pasal 19
BAB 5 — PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN PENENTUAN ALOKASI KURSI AKIBAT BENCANA
(1) Dalam hal setelah penetapan Dapil, terjadi bencana yang mengakibatkan berkurangnya jumlah penduduk sehingga tidak memenuhi syarat pembentukan sebuah
Dapil dan/atau hilangnya wilayah administrasi pemerintahan, Dapil tersebut dihapuskan. (2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan penataan ulang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah penduduk pascabencana yang diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri dan selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan KPU. (3) Penetapan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya jadwal masa pengajuan daftar calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri tidak dapat menyediakan data kependudukan pascabencana, tidak dilakukan perubahan Dapil.
