Pasal 14
BAB 4 — PENATAAN DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) KPU/KIP Kabupaten/Kota menata usulan Dapil dan Alokasi Kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Uji Publik terhadap usulan Dapil dan Alokasi Kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melibatkan peserta dari unsur: a. pemerintah daerah; b. partai politik tingkat kabupaten/kota; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pemantau pemilu; dan/atau e. pemangku kepentingan lainnya. (3) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyusun usulan Dapil dan Alokasi Kursi dengan memperhatikan hasil Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rapat pleno. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan Dapil dan Alokasi Kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU melalui KPU Provinsi/KIP Aceh dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (5) Penyampaian usulan Dapil dan Alokasi Kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilampiri dengan: a. penjelasan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan b. berita acara pleno pembahasan usulan penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi.
