Pasal 15
BAB 4 — PENATAAN DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan supervisi dan monitoring terhadap penyusunan usulan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). (2) KPU Provinsi/KIP Aceh menerima usulan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pencermatan terhadap usulan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan rekapitulasi terhadap usulan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan rekapitulasi usulan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU.
