Pasal 13
BAB 4 — PENATAAN DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Penyusunan Dapil sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf d memperhatikan ketentuan:
a. kecamatan yang berdasarkan jumlah penduduk memperoleh alokasi kurang dari 3 (tiga) kursi, kecamatan tersebut harus digabung dengan 1 (satu) atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dalam wilayah daerah kabupaten/kota yang sama, sehingga membentuk 1 (satu) Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan alokasi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi; b. kecamatan yang memperoleh alokasi 3 (tiga) kursi, dapat digabungkan dengan satu atau beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung dalam wilayah daerah kabupaten/kota yang sama, sehingga membentuk satu Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan alokasi paling banyak 12 (dua belas) kursi; c. kecamatan yang memperoleh alokasi lebih dari 12 (dua belas) kursi, dibagi menjadi 2 (dua) Dapil atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan dengan tetap memperhatikan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; d. bagian kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat digabung dengan kecamatan lain untuk dibentuk menjadi 1 (satu) Dapil; dan e. bagian kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak dapat digabung dengan bagian kecamatan lain untuk dibentuk menjadi 1 (satu) Dapil.
