Pasal 12
BAB 4 — PENATAAN DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Penghitungan Alokasi Kursi setiap Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan tahapan: a. MENETAPKAN jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU; b. MENETAPKAN BPPd; c. menghitung Alokasi Kursi tiap kecamatan; d. menyusun Dapil dengan memperhatikan hasil penghitungan Alokasi Kursi per kecamatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. menentukan Alokasi Kursi setiap Dapil; f. menjumlahkan Alokasi Kursi seluruh Dapil hasil penghitungan sebagaimana dimaksud dalam huruf e; dan g. melakukan penghitungan Alokasi Kursi tahap kedua dalam hal masih terdapat kekurangan Alokasi Kursi. (2) Dalam hal penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf e menghasilkan angka pecahan, angka pecahan dimaksud dihilangkan. (3) BPPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a. (4) Alokasi Kursi tiap kecamatan dihitung dengan cara membagi jumlah penduduk per kecamatan dengan BPPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Hasil penghitungan Alokasi Kursi tiap kecamatan disusun menjadi Dapil dengan memedomani prinsip penyusunan Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (6) Alokasi Kursi setiap Dapil ditentukan dengan cara membagi jumlah penduduk seluruh kecamatan atau bagian kecamatan yang telah menjadi sebuah Dapil dengan BPPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (7) Hasil penghitungan Alokasi Kursi per Dapil dijumlahkan menjadi jumlah kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (8) Penghitungan Alokasi Kursi tahap kedua dilakukan, apabila berdasarkan hasil penjumlahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diperoleh jumlah Alokasi Kursi kurang dari jumlah kursi yang telah ditetapkan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ayat (1) huruf a. (9) Penghitungan Alokasi Kursi tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan cara: a. menentukan jumlah sisa kursi yang belum dialokasikan, dengan cara mengurangkan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan jumlah kursi yang telah dialokasikan di seluruh Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (7); b. menentukan sisa jumlah penduduk pada setiap Dapil, dengan cara mengurangkan jumlah penduduk di Dapil dengan hasil perkalian Alokasi Kursi yang diperoleh Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dengan BPPd; c. menentukan peringkat sisa jumlah penduduk pada setiap Dapil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dimulai dari sisa jumlah penduduk terbanyak sampai dengan sisa jumlah penduduk paling sedikit; dan d. mengalokasikan sisa kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, dengan cara mengalokasikan satu persatu kepada Dapil yang memiliki sisa jumlah penduduk terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya berturut-turut sampai sisa kursi terbagi habis.
