PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota...
Pasal 11
BAB 4 — PENATAAN DAERAH PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota mencakup kecamatan atau gabungan kecamatan. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan Dapil menggunakan bagian kecamatan. (3) Bagian kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup desa/kelurahan atau sebutan lainnya.
