PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 36
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN
(1) Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat KPU Provinsi mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang diadakan oleh Sekretariat KPU Provinsi kepada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada PPK, PPS dan KPPS.
