PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 37
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN
(1) Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di luar negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Kelompok Kerja PLN dan PPLN. (2) Kelompok Kerja PLN mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan Penghitungan Suara kepada PPLN. (3) PPLN mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan Penghitungan Suara ke KPPSLN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
