Pasal 34
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN
(1) Pengadaan surat suara sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambah 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. (2) Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPSLN sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap, ditambah 2% (dua persen) dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan. (4) Selain jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS disediakan surat suara yang diberi tanda khusus sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk setiap daerah pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
