Pasal 33
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN
(1) Sekretaris Jenderal KPU melakukan pengadaan: a. surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; b. segel; c. tinta; d. alat bantu tuna netra; e. DCT Anggota DPR dan DPD; dan f. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR dan DPD. (2) Sekretariat KPU Provinsi melakukan pengadaan: a. sampul kertas; b. kotak suara; c. bilik pemungutan suara; d. lembar DCT Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; e. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota melakukan pengadaan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang berupa perlengkapan di TPS. (4) Sekretariat PPLN melakukan pengadaan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang berupa perlengkapan di TPS-LN.
