PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2013 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KEBUTUHAN PENGADAAN DAN...
Pasal 32
BAB 3 — PENGADAAN, PENGEPAKAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENGAMANAN
(1) Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara, dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Sekretaris Jenderal KPU dapat melimpahkan kewenangan pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. (3) Pengadaan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.
