Pasal 9
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Surat suara untuk Pemilu anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) sejumlah Dapil anggota DPR sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU mengenai Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (2) Surat suara untuk Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas 34 (tiga puluh empat) surat suara, sesuai dengan jumlah provinsi. (3) Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) sejumlah Dapil anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU mengenai Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota di masing-masing Wilayah Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (4) Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) sejumlah Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU mengenai Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi/DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota di masing-masing Wilayah Provinsi dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
(5) Surat suara Pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) berbeda pada setiap Dapil. (6) Surat suara Pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berbeda pada setiap Dapil. (7) Surat suara Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) berbeda pada setiap daerah provinsi. (8) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d termasuk untuk Pemilu anggota DPR Aceh, DPR Papua, dan DPR Papua Barat. (9) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e termasuk untuk Pemilu anggota DPR Kabupaten/Kota, DPR Kabupaten/Kota Papua dan Papua Barat. (10) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) masing-masing huruf a terdiri atas: a. surat suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran I; dan b. surat suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran II. (11) Surat suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran II sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b diadakan apabila terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Putaran II.
