Pasal 8
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan suara pada Pemilu. (2) Surat suara Pemilu terdiri atas 5 (lima) jenis, yaitu: a. surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. surat suara Pemilu anggota DPR; c. surat suara Pemilu anggota DPD; d. surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi; dan e. surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. (3) Surat suara Pemilu yang digunakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas 4 (empat) jenis, yaitu: a. surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. surat suara Pemilu anggota DPR; c. surat suara Pemilu anggota DPD; dan d. surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi. (4) Surat suara Pemilu yang digunakan pada pemungutan suara luar negeri terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu: a. surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan b. surat suara Pemilu anggota DPR Dapil Jakarta II.
(5) Surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)sampai dengan ayat (4), terdiri atas: a. surat suara untuk pemungutan suara; dan b. surat suara untuk pemungutan suara ulang. (6) Surat suara pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, diberi tanda khusus bertuliskan “Pemungutan Suara Ulang”.
