Pasal 10
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPS sebagai cadangan untuk masing-masing Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (2) Jumlah surat suara yang disediakan di setiap TPSLN sama dengan jumlah pemilih yang tercantum dalam
daftar pemilih tetap, ditambah sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap di setiap TPSLN sebagai cadangan untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan anggota DPR. (3) Jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang disediakan: a. sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu
dan Wakil
di setiap kabupaten/kota; b. sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPR untuk setiap Dapil; c. sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPD untuk setiap Dapil; d. sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi untuk setiap Dapil; dan e. sebanyak 1.000 (seribu) surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Dapil. (4) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
