PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 11
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
Dalam hal terdapat kekurangan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPU MENETAPKAN jumlah surat suara yang dicetak setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan/atau setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi.
