Pasal 12
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Surat suara untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a memuat: a. foto Pasangan Calon; b. nama Pasangan Calon; c. nomor urut Pasangan Calon; dan
d. tanda gambar Partai Politik dan/atau tanda gambar Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon. (2) Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, huruf d, dan huruf e memuat: a. tanda gambar Partai Politik; b. nomor urut Partai Politik; dan c. nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. (3) Surat suara untuk Pemilu anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c memuat foto dan nama calon. (4) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berbentuk empat persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal. (5) Ukuran surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bervariasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disesuaikan dengan jumlah Pasangan Calon; b. surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan jumlah Partai Politik; dan c. surat suara untuk Pemilu anggota DPD disesuaikan dengan jumlah calon anggota DPD. (6) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b berbahan kertas HVS 80 (delapan puluh) gram warna putih dari bahan bubur kertas (pulp) atau daur ulang (recycle). (7) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks untuk menjamin keasliannya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan dengan Keputusan KPU.
