PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 31
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh memantau Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dari perusahaan penyedia ke KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memantau Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dari KPU/KIP Kabupaten/Kota ke PPK, PPS, dan KPPS. (3) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Tentara Nasional INDONESIA dalam mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.
