PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 30
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang dilaksanakan oleh penyedia layanan distribusi memperhatikan faktor keamanan, ketepatan waktu, skala prioritas, dan efisiensi anggaran. (2) Pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) yang dilaksanakan oleh Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota ke PPK, PPS, dan KPPS dapat dilaksanakan secara swakelola. (3) Pelaksanaan swakelola Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan barang/jasa pemerintah.
