Pasal 29
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal KPU ke Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh untuk surat suara pemungutan suara ulang, meliputi: a. surat suara pemungutan suara ulang Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. surat suara pemungutan suara ulang Pemilu anggota DPR; c. surat suara pemungutan suara ulang Pemilu anggota DPD; dan d. surat suara pemungutan suara ulang Pemilu anggota DPRD Provinsi. (4) Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu yang diadakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh kepada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(5) Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu ke PPK, PPS, dan KPPS. (6) Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri, dan PPLN. (7) Sekretariat Jenderal KPU mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu ke PPLN. (8) PPLN mendistribusikan Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu ke KPPSLN. (9) Pendistribusian dan pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan hasil penghitungan suara Pemilu wajib memperhatikan faktor keamanan dan ketepatan waktu. (10) Ketentuan lebih lanjut tentang cara Pendistribusian dan pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan hasil penghitungan suara Pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU.
