Pasal 32
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1061); b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 293); dan c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2014 tentang Norma, Standar, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2014 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 497), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
