Pasal 26
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m dibuat untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pasangan Calon, yang memuat: a. nomor urut Pasangan Calon; b. foto Pasangan Calon; c. nama Pasangan Calon; d. tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul Pasangan Calon; e. biodata Pasangan Calon; dan f. visi misi dan program Pasangan Calon. (2) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m dibuat untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi: a. nomor urut calon; b. foto calon; c. nama lengkap calon; d. jenis kelamin; dan e. daerah kabupaten/kota tempat tinggal calon. (3) Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disediakan sebanyak 1 (satu) set pada setiap TPS.
(4) Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan kertas HVS warna putih; dan b. berbentuk empat persegi panjang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, spesifikasi teknis, dan jumlah daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap ditetapkan dengan Keputusan KPU.
