Pasal 25
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l disediakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat pemungutan suara. (2) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertuliskan huruf braille atau bentuk lain. (3) Alat bantu tunanetra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan art karton (art carton); b. berbentuk empat persegi panjang;
c. sebanyak 1 (satu) lembar setiap TPS masing-masing untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan anggota DPD; dan d. sebanyak 1 (satu) lembar setiap TPSLN untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan jumlah alat bantu tunanetra ditetapkan dengan Keputusan KPU.
