Pasal 24
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Stiker kotak suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dipasang pada setiap kotak suara.
(2) Stiker kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh KPPS/KPPSLN dan PPK/PPLN dalam pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dengan ketentuan: a. stiker kotak suara yang digunakan oleh KPPS/KPPSLN; dan b. stiker kotak suara yang digunakan oleh PPK/PPLN. (3) Stiker kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat tulisan: a. nama Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota; b. nomor kotak suara; c. nomor TPS; d. nama PPS; e. nama PPK; f. nama daerah kabupaten/kota; dan g. nama daerah provinsi. (4) Warna stiker kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disesuaikan dengan warna surat suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. (5) Stiker kotak suara di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat tulisan: a. nama Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota di Tingkat Kecamatan, Dapil, PPK, daerah kabupaten/kota, dan daerah provinsi; b. nama Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota di TPS, Dapil, PPK, daerah kabupaten/kota, dan daerah provinsi; dan c. nama salinan daftar pemilih dan daftar hadir untuk tingkat TPS, Dapil, PPK, daerah kabupaten/kota, dan daerah provinsi.
(6) Stiker kotak suara di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memuat tulisan: a. nama Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, atau DPRD Provinsi di Tingkat Kecamatan, Dapil, PPK, daerah kabupaten/kota, dan daerah provinsi; b. nama Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu anggota DPR, DPD, atau DPRD Provinsi di TPS, Dapil, PPK, daerah kabupaten/kota, dan daerah provinsi; dan c. nama salinan daftar pemilih dan daftar hadir untuk tingkat TPS, Dapil, PPK, daerah kabupaten/kota, dan daerah provinsi. (7) Stiker nomor kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan stiker kertas HVS; b. berbentuk empat persegi panjang; dan c. sebanyak 1 (satu) stiker untuk setiap kotak suara. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis stiker kotak suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.
