PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 23
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan bahan kertas HVS warna putih; dan b. dicetak hitam putih satu muka. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan jumlah formulir ditetapkan dengan Keputusan KPU.
