Pasal 22
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i digunakan oleh KPPS/KPPSLN, PPS, PPK/PPLN, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh dalam
pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPPS/KPPSLN menggunakan formulir Model C/formulir Model C LN; b. PPS menggunakan formulir Model D; c. PPK menggunakan formulir Model DA dan DAA; d. PPLN menggunakan formulir Model D-LN; e. KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan formulir Model DB dan EB; f. KPU Provinsi/KIP Aceh menggunakan formulir Model DC, EA, dan EC; dan g. KPU menggunakan formulir Model DD, E, dan ED. (3) Sebagai penanda keaslian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat 1 (satu) rangkap formulir yang diberi tanda khusus berupa hologram. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan jumlah hologram ditetapkan dengan Keputusan KPU.
