PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 21
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dibuat dengan ketentuan memuat: a. judul Pemilu; b. logo KPU; c. jabatan; d. nama; e. nomor TPS; f. desa atau sebutan lain/kelurahan; g. kecamatan; h. daerah kabupaten/provinsi; dan i. nama dan tanda tangan ketua KPPS. (2) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan bahan kertas karton atau sejenisnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan jumlah tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban, dan saksi ditetapkan dengan Keputusan KPU.
