Pasal 20
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Sampul kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a digunakan untuk memuat: a. surat suara; b. berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS; c. berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi/KIP Aceh; dan d. salinan daftar pemilih tetap dan daftar hadir pemilih; e. surat pemberitahuan pemilih dan rekapitulasinya; dan f. kunci gembok kotak suara, apabila kotak suara menggunakan gembok.
(2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk sampul biasa dan sampul dalam bentuk kubus atau kantong. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan jumlah sampul kertas ditetapkan dengan Keputusan KPU.
