PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 19
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) TPS/TPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dibuat untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) TPS/TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk persegi panjang dengan ukuran paling sedikit panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. (4) Jumlah, lokasi, bentuk, ukuran dan tata letak TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (5) Jumlah, lokasi, bentuk, ukuran, dan tata letak TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPLN.
