PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 18
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Alat untuk mencoblos pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f disediakan 1 (satu) set pada setiap bilik pemungutan suara di TPS, terdiri atas: a. paku untuk mencoblos; b. bantalan/alas coblos; dan c. meja untuk mencoblos. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan jumlah alat untuk mencoblos pilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
