PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan...
Pasal 17
BAB 2 — JENIS, STANDAR, DAN KEBUTUHAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e digunakan untuk menyegel sampul dan kotak suara sebagai pengaman dokumen atau barang keperluan Pemilu. (2) Segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan kertas rapuh (brittle paper) stiker (pecah telur). (3) Segel berbentuk persegi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran, warna, spesifikasi teknis, dan jumlah kebutuhan segel ditetapkan dengan Keputusan KPU.
