Pasal 27
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU
(1) Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf f dan Pasal 5 dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Sekretariat Jenderal KPU melaksanakan Pengadaan: a. kotak suara; b. surat suara; c. tinta; d. bilik pemungutan suara; e. segel; f. alat bantu tunanetra; g. daftar calon tetap dan daftar Pasangan Calon; h. formulir yang terdiri atas:
- model C berhologram, C1 berhologram, dan C1 plano berhologram;
- model DAA dan DAA Plano; dan
- model DA, DA1, dan DA1 Plano.
(3) Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh melaksanakan Pengadaan: a. sampul kertas; dan b. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara Pemilu selain yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal KPU. (4) Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Pengadaan Dukungan Perlengkapan Lainnya berupa alat perlengkapan TPS. (5) Sekretariat PPLN melaksanakan Pengadaan: a. kotak suara kebutuhan Pemilu di luar negeri; b. bilik pemungutan suara kebutuhan Pemilu di luar negeri; dan c. Dukungan Perlengkapan Lainnya berupa perlengkapan TPSLN. (6) Sekretariat Jenderal KPU dapat melimpahkan kewenangan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara kecuali surat suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya kepada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (7) Sekretariat Jenderal KPU dapat mengambil alih kewenangan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang menjadi kewenangan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (8) Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dapat melimpahkan kewenangan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya kepada Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (9) Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dapat mengambil alih kewenangan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya yang menjadi kewenangan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. (10) Pengadaan TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, meja untuk mencoblos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, serta sarana atau papan
pengumuman dan penghitungan suara dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.
