Pasal 9
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau
puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan f. tertimpa bencana alam. (3) Dalam hal Pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (4) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (5) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada DPT. (6) Apabila Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat pindah memilih pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KWK dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (7) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi informasi waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS. (8) Dalam hal Pemilih tidak sempat melaporkan diri
kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetapi yang bersangkutan telah memiliki formulir Model A.5-KWK dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari Pemungutan Suara di TPS tujuan. (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS. (10) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh anggota KPPS Keempat atau KPPS Kelima pada
DPPh (Model A.4-KWK) dengan cara menambahkan nama Pemilih pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPPh tersebut. (11) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
