PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 6
Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, adalah: a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK); b. dihapus; c. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4- KWK); atau d. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK. 4. Pasal 8 dihapus. 5. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
