Pasal 5
(1) Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, terdiri dari formulir: a. Model C-KWK sebagai Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; b. Model C1-KWK berhologram sebagai Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS; c. lampiran Model C1-KWK berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Sah; d. Model C1-KWK Plano berhologram merupakan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
TPS; e. Model C2-KWK merupakan Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; f. Model C3-KWK merupakan Surat Pernyataan Pendamping Pemilih; g. Model C4-KWK merupakan surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS dari KPPS kepada PPS; h. Model C5-KWK merupakan Tanda Terima Penyampaian Berita Acara Pemungutan dan Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di TPS kepada Saksi dan PPL; i. Model C6-KWK merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih; j. Model C7-KWK merupakan Daftar Hadir Pemilih di TPS; k. Model A.3-KWK merupakan Daftar Pemilih Tetap; l. Model A.4-KWK merupakan Daftar Pemilih Pindahan; m. Model A.5-KWK merupakan Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain; n. dihapus; dan o. Model A.Tb-KWK untuk mencatat nama-nama Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat yang dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini, kecuali
formulir terkait pemutakhiran data dan daftar Pemilih. 3. Ketentuan Pasal 6 huruf b dihapus dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
