PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 10
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan b. didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model A.Tb-KWK. (2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di
RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan. (3) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS. 7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
