PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 29
Sebelum rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS bersama-sama Anggota KPPS, dan Saksi yang hadir melaksanakan kegiatan: a. memeriksa TPS dan perlengkapannya; b. memasang salinan DPT dan daftar Pasangan Calon pada papan pengumuman; c. menempatkan kotak suara yang berisi Surat Suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS; d. mempersilakan dan mengatur Pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan; e. menerima surat mandat dari Saksi; dan f. memberikan
DPT kepada Saksi dan PPL/Pengawas TPS. 19. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan Pasal 30 ayat (7) huruf b dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
