Pasal 30
(1) Ketua KPPS melaksanakan rapat Pemungutan Suara pada hari Pemungutan Suara.
(2) Rapat Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Saksi yang hadir pada rapat Pemungutan Suara dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Pasangan Calon dan simbol/gambar Partai Politik, dan wajib membawa surat tugas/mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim kampanye. (4) Jumlah Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Pasangan Calon. (4a) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang pada satu waktu. (5) Apabila pada pukul 07.00 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Saksi atau Pemilih belum hadir, rapat Pemungutan Suara ditunda sampai dengan kehadiran Saksi atau Pemilih paling lama 30 (tiga puluh) menit. (6) Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Saksi atau Pemilih belum hadir, rapat Pemungutan Suara dibuka dan dilanjutkan dengan Pemungutan Suara. (7) Saksi yang hadir berhak menerima: a. salinan DPT; b. dihapus; dan c. salinan berita acara dan salinan sertifikat serta lampiran hasil Penghitungan Suara. 20. Ketentuan huruf f ayat (1) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
