Pasal 27
(1) Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai: a. tata cara pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; dan b. pembagian tugas Anggota KPPS. (2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. (3) Pembagian tugas Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. Ketua KPPS sebagai Anggota KPPS Pertama mempunyai tugas memimpin rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara; b. Anggota KPPS Kedua dan KPPS Ketiga mempunyai tugas membantu Ketua KPPS di meja Ketua, yaitu menyiapkan berita acara beserta lampirannya dan memisahkan surat pemberitahuan berdasarkan jenis kelamin
dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS; c. Anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, bertempat di dekat pintu masuk TPS, mempunyai tugas menerima Pemilih yang akan masuk ke dalam TPS, dengan cara:
- memeriksa kesesuaian antara nama Pemilih dalam formulir Model C6-KWK dengan nama Pemilih yang tercantum dalam salinan DPT, formulir Model A.5- KWK dengan salinan DPPh, dan memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT, DPTb atau DPPh; 1a. meminta kepada petugas ketertiban TPS agar mengarahkan Pemilih yang tidak membawa formulir Model C6-KWK untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih; 1b. dalam hal terdapat keraguan terhadap formulir Model C6-KWK yang diserahkan oleh Pemilih, anggota KPPS Keempat atau anggota KPPS Kelima meminta Pemilih dimaksud menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; 1c. anggota KPPS Keempat atau anggota KPPS Kelima meneliti Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 1a dalam Daftar Pemilih;
- memeriksa kesesuaian antara formulir Model A.5-KWK dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan bagi Pemilih DPPh yang tidak sempat melapor kepada PPS tujuan;
- menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6-KWK dan formulir Model A.5-KWK, dan mencatat
nama Pemilih dalam daftar hadir dengan menggunakan formulir Model C7-KWK; 4. memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari-jari tangan Pemilih; 5. mencatat identitas Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d yang terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan ke dalam formulir Model A.Tb-KWK; 6. memeriksa dan memastikan nama Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak terdaftar dalam DPT; 7. mencatat penggunaan hak pilih penyandang disabilitas pada formulir Model C7-KWK dengan berpedoman pada salinan DPT atau DPTb atau DPPh; dan 8. dalam hal Pemilih penyandang disabilitas belum terdaftar dalam daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada angka 7, petugas melengkapi pada kolom keterangan daftar hadir formulir Model C7- KWK; d. Anggota KPPS Keenam, bertempat di dekat kotak suara bertugas mengatur Pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara; dan e. Anggota KPPS Ketujuh, bertempat di dekat pintu keluar TPS, mempunyai tugas mengatur Pemilih yang akan keluar TPS dan memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa Pemilih yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya. (4) Dalam hal Ketua KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, Anggota KPPS memilih salah satu Anggota KPPS sebagai Ketua KPPS. (5) Dalam hal terdapat Anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, sehingga jumlah Anggota
KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, pembagian tugas masing-masing Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS. (6) KPPS dibantu 2 (dua) orang petugas ketertiban TPS yang bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban dan keamanan di TPS. (7) Dalam melaksanakan tugasnya, petugas ketertiban TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berada di depan pintu masuk TPS dan di depan pintu keluar TPS. 18. Ketentuan huruf b dan huruf f Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
