PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 26
(1) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf m berupa daftar Pasangan Calon, visi, misi dan biodata Pasangan Calon sebanyak 1 (satu) set, untuk dipasang di dekat pintu masuk TPS. (2) Dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf n berupa salinan DPT untuk tiap TPS, digunakan untuk:
- ditempel pada papan pengumuman, sebanyak 1 (satu) rangkap;
- bahan KPPS untuk memeriksa nama Pemilih yang memberikan suara, sebanyak 1 (satu) rangkap;
- disampaikan kepada Saksi yang hadir, sebanyak yang diperlukan; dan
- disampaikan kepada PPL/Pengawas TPS, sebanyak 1 (satu) rangkap.
- Ketentuan angka 1, angka 2, angka 5, angka 6 dan angka 7 huruf c ayat (3) Pasal 27 diubah, di antara angka 1 dan angka 2 huruf c ayat (3) Pasal 27 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 1a, angka 1b, dan angka 1c, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
