Pasal 18
(1) TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 (sepuluh) meter dan lebar 8 (delapan) meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi tanda batas dengan menggunakan tali atau tambang atau bahan lain. (3) Pintu masuk dan keluar TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. (4) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diadakan di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan: a. apabila di ruang terbuka, tempat duduk Ketua KPPS dan Anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara; atau b. apabila di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara. (5) Apabila dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dalam keadaan kurang penerangan, perlu ditambah alat penerangan yang cukup. (6) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sarana dan prasarana: a. ruangan atau tenda; b. alat pembatas; c. papan pengumuman untuk menempel daftar Pasangan Calon, visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon, dan salinan DPT; d. papan atau tempat untuk menempel formulir Model C1-KWK dan lampirannya; e. tempat duduk dan meja Ketua dan Anggota KPPS; f. meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara; g. tempat duduk Pemilih, Saksi, PPL atau Pengawas TPS dan Pemantau Pemilihan; dan h. alat penerangan yang cukup.
- Ketentuan huruf k ayat (1) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
