Pasal 20
(1) KPPS menyiapkan dan mengatur: a. tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS; b. meja dan tempat duduk Ketua KPPS, Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga; c. meja dan tempat duduk Anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS; d. tempat duduk Anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara; e. tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS; f. tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan PPL/Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilihan ditempatkan di luar TPS; g. meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk Ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih; h. meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda; i. bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk Ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling kurang 1 (satu) meter; j. meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih
berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa; k. papan sebanyak 2 (dua) buah yang pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk untuk memasang:
- daftar Pasangan Calon, visi, misi, program dan biodata singkat Pasangan Calon; dan
- salinan DPT; l. papan sebagaimana dimaksud pada huruf k, pada saat Penghitungan Suara digunakan untuk memasang formulir Model C1-KWK Plano; m. papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS; dan n. tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS. (2) Apabila jumlah Anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 7 (tujuh) orang, tugas dan tempat duduk Ketua KPPS dan masing- masing Anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS.
- Ketentuan huruf n ayat (3) dan ayat (6) Pasal 21 diubah, Pasal 21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
