Pasal 16
(1) Dalam hal sampai dengan 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat formulir Model C6-KWK yang tidak dapat diserahkan kepada Pemilih, Ketua KPPS wajib mengembalikan formulir Model C6-KWK kepada PPS. (2) PPS menerima pengembalian formulir Model C6- KWK dari KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Berita Acara Model D.1-KWK. (3) Penyusunan Berita Acara Pengembalian Formulir C6-KWK oleh PPS dapat dibantu oleh KPPS.
(4) Berita Acara pengembalian formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam 2 rangkap, masing-masing untuk KPPS dan PPS. (5) PPS melakukan rekapitulasi terhadap seluruh Berita Acara pengembalian formulir Model C6-KWK dengan menggunakan Formulir Model D2-KWK. (6) PPS menyerahkan Berita Acara Model D1-KWK dan Model D2-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPK bersama-sama hasil penghitungan suara di TPS untuk diteruskan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota. (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi terhadap seluruh Berita Acara pengembalian formulir Model C6-KWK dengan menggunakan Formulir Model DB8-KWK. (8) Dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyerahkan hasil rekapitulasi di TPS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan Formulir Model DC7-KWK. 12. Ketentuan huruf c ayat (6) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
