Pasal 61
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Apabila dalam proses penelitian administrasi terhadap surat pencalonan ditemukan dokumen sebuah partai politik memiliki 2 (dua) atau lebih kepengurusan yang masing-masing mengajukan bakal pasangan calon, dilakukan penelitian menyangkut keabsahan kepengurusan partai politik tersebut kepada pimpinan pusat partai politik yang bersangkutan. (2) Dalam penelitian keabsahan pengurus partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi dengan berpedoman pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan. (3) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih kepengurusan partai politik di tingkat pusat, maka keabsahan kepengurusan pusat partai politik tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA tentang pengesahan kepengurusan partai politik tersebut yang masih berlaku.
