PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PENCALONAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 60
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk mempercepat proses verifikasi administratif dan verifikasi faktual serta untuk menjamin akurasi hasil verifikasi penetapan perseorangan menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan jaringan dan sarana teknologi yang sudah terbangun.
